Info sukatani
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Depok kritisi rencana
pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar
satu persen.
Menurut Mustofa, Ketua HIPMI Depok, rencana itu akan
membebankan pelaku UKM. Harusnya, kata Mustofa, pemerintah justru memberikan
semacam insentif bagi pelaku UKM.
“Yang harus dilakukan adalah pembinaan terlebih dulu. Sebab, teman-teman
dari UKM bilang sendiri kalau harga produknya mahal dikarenakan mendatangkan
dari luar. Seharusnya, ini yang dibenahi bukan dibebani pajak,” tegas Mustofa.
Menurutnya, pemberlakuan PPh satu persen itu sangat kontra produktif,
apalagi bagi mereka yang sedang berkembang.
“Bahkan, bisa menurunkan daya saing. Tidak hanya harga saja, kualitas juga
akan menurun. Karena mereka lebih banyak hand made (buatan
tangan) yang membutuhkan biaya lebih jika dibandingkan pabrik menggunakan
mesin. Kalau diberlakukan bagi menengah ke atas tidak masalah. Cuma bagi ritel
dan UKM tentu bisa menghambat perkembangannya di Depok dan secara umum.
Seperti dilansir laman nasional okezone, sebelumnya, Dirjen
Pajak Kemenkeu Fuad A Rahmany menyebutkan, pemberlakuan
itu bagi pelaku usaha yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar dan memiliki tempat
sendiri per tahun. Bahkan, semua pelaku usaha di mall dan
pusat-pusat belanja lainnya yang memiliki tempat usaha akan dikenakan pajak.